"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rezky Herbiyono dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," jelas Jaksa Lie.
Jaksa meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut yakni, karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: Nurhadi Tuding Menantunya Nikmati Sendiri Uang Rp35,8 Miliar dari Bos MIT