Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Odin Bar 5 Kali Langgar Prokes, Ariza: Kami Beri Sanksi, Tak Ada Bekingan Siapa pun!

Antara , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |05:42 WIB
Odin Bar 5 Kali Langgar Prokes, Ariza: Kami Beri Sanksi, Tak Ada <i>Bekingan</i> Siapa pun!
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
A
A
A

Satpol PP bersama polisi saat itu memasang garis polisi dan menyegel Odin Bar. Adapun pelanggaran kelima terjadi saat razia gabungan pada Minggu 7 Februari lalu. Saat itu, puluhan pengunjung kedapatan berkumpul dalam satu ruangan di Odin Cafe.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Februari lalu juga telah mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin usaha Odin Bar. Alasannya, tempat itu sudah berkali-kali kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Riza kembali mengingatkan kepada pelaku usaha kafe, restoran, ataupun rumah makan untuk mengikuti ketentuan pemerintah yang hanya mengizinkan operasional sampai pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 orang.

Baca Juga:  Wagub DKI Sebut Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Jakarta Baru 63,5%

Jangan lagi, lanjut Riza, ada usaha mengecoh petugas dengan berpura-pura tutup. Namun, dari tengah malam sampai dini hari, rupanya mereka kembali beroperasi secara terselubung. Kemudian, kendaraan pengunjung disembunyikan di areal parkir di tempat lain. Kemudian lampu bagian depan gedung dimatikan seolah-olah mereka tidak ada aktivitas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement