"Kalau soal sah atau tidaknya diserahkan kepada penyidik dan pengacara untuk diuji lebih lanjut ya. Fokus Komnas saat ini memastikan rekomendasi Komnas dijalankan oleh kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.
Menurut dia, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus tersebut selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.