Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Langgar KUHP
Terlebih, kata Fickar, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyebutkan adanya perbuatan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, dan Polri telah menyampaikan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.
"Ini lucu malah seolah olah melakukan pembelaan. Kepolisian itu alat negara yang digaji dari uang rakyat dan jangan menyakiti rakyat," pungkasnya.
(Awaludin)