Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Status Tersangka Gugur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |13:15 WIB
 Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Status Tersangka Gugur
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Polri)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Baca juga:  Kabareskrim Bakal SP3 Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement