Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi seperti di Atas Undang-Undang

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |13:37 WIB
6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi seperti di Atas Undang-Undang
6 Syuhada FPI yang ditembak mati (foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum mempertanyakan maksud dari penyidik kepolisian yang menetapkan tersangka 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam peristiwa penembakan di tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Koordinator tim advokasi 6 Laskar FPI, Hariadi Nasution mempertanyakan pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

 Baca juga: Relawan FPI Diusir Polisi saat Bantu Korban Banjir, Ini Reaksi Munarman

"Maksudnya pertanggungjawaban hukum terhadap siapa? sebagai institusi gitu?," kata Hariadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: FPI: Urusan Bubar Gampang, Tapi Usut Tuntas Kasus Pembantaian 6 Syuhada!

Menurut dia pihak kepolisian seharusnya membaca terlebih dahulu ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menetapkan 6 laskar FPI yang sudah tewas sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana itu terhapus apabila tertuduh meninggal dunia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement