"Jadi artinya gini, pernyataan polisi kayak (seperti-red) menempatkan polisi itu di atas undang-undang kayak gitu jadinya, atau dia lebih tinggi dari undang-undang, atau kekuasaan polisi itu tidak mengikuti aturan undang-undang jadinya," lanjut dia.
"Harusnya lihat undang-undang dulu lah. UU-nya pasal 77 KUHP sudah jelas," tambah Hariadi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan alasan menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kejadian tersebut, keenam laskar FPI tewas tertembak.
Menurut Agus, penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari enam orang FPI itu. "Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta.
(Fakhrizal Fakhri )