BEKASI - Polres Metro Bekasi akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada pertengahan Maret 2021.
"Pemberlakukan itu guna mewujudkan program Kapolri terkait transparansi dalam bidang lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Tilang Elektronik Diterapkan di Kabupaten Bekasi Pertengahan Maret
Saat ini, kata dia, semua sarana prasarana tilang elektronik tengah dipersiapan. Untuk tahap awal, penerapan ETLE akan berlaku di Simpang SGC Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.
Baca juga: Kapolri Targetkan 10 Polda Terapkan Tilang ETLE dalam 100 Hari Kerja