Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Pemerintah Legalkan Miras, Istana: Itu Pelintiran

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 05 Maret 2021 |14:21 WIB
Bantah Pemerintah Legalkan Miras, Istana: Itu Pelintiran
Jubir Presiden Fadjroel Rahman
A
A
A

Dalam lampiran Perpres itu, terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

 Namun belakangan setelah menerima masukkan dari ulama dan tokoh agama, Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10/2021 tersebut.

Pascalampiran Perpres 10/2021 dicabut, Fadjroel mengatakan bakal ada tindaklanjut dari pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Jadi bukan Perpresnya yang dicabut, akan tetapi hanya lampiran yang terkait dengan industri miras yang mengandung alkohol. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang lama masih tetap berlaku," ucap Fadjroel.

"Tapi kelanjutannya seperti apa nanti akan ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah dalam hal ini BKPM. Jadi kita tunggu saja apa kelanjutan dari pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini," tukas dia.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement