Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri: Sulsel, Kaltim & Sumut Akan Terapkan PPKM Mikro Pekan Depan

Kemendagri: Sulsel, Kaltim & Sumut Akan Terapkan PPKM Mikro Pekan Depan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021 mendatang.

Baca juga: Virus Corona B117 Masuk Brebes, PPKM Mikro Diperpanjang

Selain provinsi di Jawa dan Bali, Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa PPKM mikro akan diberlakukan di Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Satgas Bentuk Tim Supervisi Perkuat PPKM Mikro di Jawa-Bali, Ini Fungsinya

"Tiga provinsi tersebut jumlah kasus aktifnya tertinggi di luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).

Bahkan dia menyebut kasus aktif di Kaltim mencapai 6.000-an. Menurutnya Provinsi Jawa-Bali dan tiga provinsi tambahan berkontribusi 70% terhadap kasus aktif nasional.

"Jadi jika kita bisa menekan kasus pada kontribusi 70% kasus aktif ini, diharapkan dapat melandaikan kurva dengan lebih cepat lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Syafrizal menekankan bahwa ketiga provinsi tersebut harus menjalankan langkah-langkah sebagaimana yang diatur di dalam instruksi mendagri tersebut. Di antaranya membuat posko penanganan Covid-19 hingga level desa/kelurahan.

"Semua arahan sesuai Instruksi Mendagri itu. Termasuk membentuk posko dan lain-lain. Dan juga pembatasan pembatasan di level mikro sesuai indikator," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement