Romli menjelaskan, KLB dapat dilakukan dalam kondisi mendesak berkaitan kelangsungan roda organisasi. Sementara hingga saat ini kepengurusan partai masih solid. KLB juga hanya dapat diselenggarakan atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat serta majelis tinggi partai.
Selain itu, kata dia, KLB dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua pertiga jumlah dewan pimpinan daerah dan setengah jumlah dewan pimpinan cabang, berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga yang ditetapkan Kemenkumham.
”Ini yang jadi pertanyaan, makanya kita bingung, dan 34 ketua DPD se-Indonesia juga melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Romli menyatakan terpilihnya Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sudah sah sesuai aturan partai sebab pada Kongres V Partai Demokrat di Jakarta tahun lalu, AHY terpilih secara aklamasi dan didukung oleh seluruh peserta yang hadir.
”Saya berangkat ke kongres 2020 kemarin, AHY terpilih secara aklamasi,” tegasnya.
(Fakhrizal Fakhri )