Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurangi Resiko Kerugian Akibat Gagal Panen, Kementan Dorong Petani Aceh Manfaatkan AUTP

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |16:27 WIB
Kurangi Resiko Kerugian Akibat Gagal Panen, Kementan Dorong Petani Aceh Manfaatkan AUTP
Foto: Dok Okezone
A
A
A

"Artinya, petani tak perlu membayar sama sekali lagi premi asuransi ini," katanya.

Kemudian jika terjadi puso (gagal panen) karena bencana alam, misalnya banjir atau kekeringan seperti ini, maka pengelola asuransi ini, yaitu PT Jasindo akan membayar ganti rugi Rp6 juta per hektare.

"Namun, hingga kini yang baru terpakai 1.000 hektare untuk tanaman padi di Kabupaten Pidie," tuturnya.

Sedangkan untuk petani yang jika sudah melebihi kuota Pemerintah Aceh ini, kata Mukhlis, bisa memanfaatkan subsidi ini secara mandiri, yakni preminya tetap ditanggung Pemerintah Pusat 80 persen. Tepatnya Rp180 ribu per hektare. Sisanya 20 persen lagi atau Rp36 ribu per hektare ditanggung petani atau pemilik sawah.

Cara masuk AUTP, yakni kelompok tani harus mendaftarkan tanaman padinya yang sudah ditanam 10 hari ke PT Jasindo. Setelah mendaftar ke PT Jasindo, pihak PT Jasindo bersama kelompok tani dan Penyuluh Pertanian di kecamatan, datang ke lokasi untuk mengukur dan memvideokan areal tanaman padi yang mau diasuransikan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement