Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Berhalangan Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Pekan Depan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |18:42 WIB
Jaksa Berhalangan Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Pekan Depan
Sidang Jumhur Hidayat. (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Senin (8/3/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, sidang ditunda karena Jaksa berhalangan hadir.

Hakim ketua, Agus Widodo sempat membuka jalannya sidang pukul 16.30 WIB. Sidang telah diagendakan ppukul 09.30 WIB. Terdakwa Jumhur hadir secara virtual dan tim pengacara hadir secara langsung. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hadir dalam persidangan lantaran tengah menghadiri sidang kebakaran Kejagung RI.

Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratawa mengatakan, sidang ditunda karena Jaksa yang menangani perkara ini masih menjalani persidangan lainnya. Jika seandainya sidang tetap berjalan, maka baru bisa berlangsung pada malam hari.

Baca juga: Curiga Pelapor Kasusnya Orang Bayaran, Jumhur: 2 Orang Kalimatnya Persis di BAP

"Untuk sidang hari ini ditunda dengan alasan tadi jaksanya masih ada sidang lain, sehingga baru bisa dilanjutkan malam hari," kata Oky usai persidangan di PN Jaksel, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, sidang pada malam hari tidak efektif. Pihaknya juga memberi usul pada majelis hakim agar sidang dapat berlangsung dua kali dalam seminggu, yakni pada Senin dan Kamis. Usul itu pun diterima oleh hakim.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur di Kasus Penyebaran Hoaks

"Jadi mulai minggu depan sidangnya dua kali, Senin dan Kamis. Senin pagi jam setengah 10 dan Kamis jam 1 siang. Karena untuk mempercepat proses pemeriksaaan Jumhur sih sebenarnya," ucap Oky.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement