Tak hanya itu, tim pengacara juga menyarankan agar pada sidang mendatang, tidak hanya dilakukan pemeriksaan saksi fakta, tapi juga ada pemeriksaan saksi ahli agar perkara ini dapat rampung secepatnya.
"Makanya tadi kami juga menyampaikan ke hakim bahwa untuk minggu depan sekalian saja ada saksi fakta dan ahli agar tidak sia-sia waktunya," ujar dia.
Jumhur didakwa telah menyebarkan berita bohong melalui akun Twitter-nya, @jumhurhidayat. Jaksa menyebutkan Jumhur menyebarkan berita bohong tentang Omnibus Law UU Ciptaker. Pada 25 Agustus 2020 pukul 13.15 WIB, Jumhur memposting tulisan, ‘Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah’.
(Qur'anul Hidayat)