Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat dari Demokrat, Marzuki Alie Cs Resmi Gugat AHY ke PN Jakpus

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |10:03 WIB
Dipecat dari Demokrat, Marzuki Alie Cs Resmi Gugat AHY ke PN Jakpus
Marzuki Alie (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Baca Juga: Sebut KLB Ditandatangani 412 Ketua DPD & DPC, Marzuki Alie: Biarlah Hukum yang Bicara

Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader Demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement