JAKARTA- Sejumlah pengendara merasa kesal dengan ulah pesepeda di jalan utama Sudirman-Thamrin. Pasalnya, mereka tidak menggunakan jalur sepeda yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Baca juga: Pesepeda Gunakan Jalur Utama Sudirman Thamrin, Pemotor Sewot)
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Lilik Sumardi, menjelaskan, berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau mengacu pasal itu, pesepeda yang melanggar ya bisa didenda Rp100 ribu," kata Lilik, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/3/2021).
(Baca juga: Lempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Nenek Khadijah: Saya Kalap)
Tak hanya denda, para pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kurungan selama 15 hari. "Kalau tidak sanksi denda, ya bisa juga kurungan lima belas hari, dua minggu-lah kira-kira," tambahnya.
Meskipun begitu, ia menegaskan sanksi tersebut mulai berlaku jika jalur sepeda permanen telah diresmikan.
"Kalau sudah diresmikan, aturan yang tadi saya bilang bisa berlaku. Nah, kami juga akan tindak siapa yang melanggar aturan soal penggunaan jalur sepeda ini," lanjut Lilik.