Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berbuat Mesum, Oknum PNS di Aceh Dicambuk

Antara , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |05:14 WIB
 Berbuat Mesum, Oknum PNS di Aceh Dicambuk
foto: istimewa
A
A
A

Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat, yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.

Sedangkan untuk satu pasangan khalwat, yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement