Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan satu orang, sedang tiga lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit KBM Wuling Confero warna merah, Kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok.
Atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(Awaludin)