JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily mengatakan fenomena likuifaksi dan pandemi Covid-19 akan masuk ke dalam Revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ace mengatakan, jika dilihat dari substansinya bahwa jenis-jenis kebencanaan juga terus berkembang diantaranya adalah bencana Likuifaksi yang pernah terjadi di Kota Palu, Donggala, Sulawesi Tengah beberapa tahun lalu.
“Memang kalau kita lihat dari segi substansi dengan perkembangan dari apa namanya jenis-jenis kebencanaan. Misalnya, bahwa ada fenomena baru seperti misalnya likuifaksi itu tidak masuk di dalam undang-undang sebelumnya,” ungkap Ace dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: DPR Komitmen Revisi UU Penanggulangan Bencana Disahkan April 2021
Sehingga, kata Ace, fenomena likuifaksi ini harus mendapatkan respon di dalam Undang-undang. “Sekarang saya kira harus dimasukkan itu menjadi salah satu diantara kebencanaan yang harus mendapatkan respon di dalam undang-undang kita,” katanya.
Selain itu, kata Ace, bahwa bencana non alam Covid-19 terkait dengan pandemi ataupun epidemi juga harus masuk ke dalam undang-undang.
Baca juga: Rehabilitasi Pasca-Bencana, Jokowi: Jangan Tunggu Sampai Setahun yang Kita Janjikan Belum Nongol
“Juga kemudian juga tentang misalnya yang fenomena yang sekarang terjadi tentang Covid-19, pandemi, epidemi secara tegas juga harus tegas di masukkan di dalam undang-undang kita ya dan lain-lain ya,” kata Ace.
Sementara itu, Ace menegaskan, bahwa DPR berkomitmen agar RUU penanggulangan bencana ini akan disahkan pada bulan April 2021.
“Kami berkomitmen bahwa revisi terhadap undang-undang nomor 4 tahun 2007 ini bisa diselesaikan pada masa persidangan ini, kita harapkan tahun. Bahkan mungkin pada bulan April ini kita harapkan bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ya. Itu target kami,” ungkapnya.
Ace pun menegaskan, bahwa DPR memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan revisi ini.
“Kami sesungguhnya punya tanggung jawab moral untuk menyelesaikan revisi undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana ini,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.