JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum polisi diduga terlibat unlawful killing dalam peristiwa penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, dengan naiknya status hukum perkara itu, pihaknya kini melakukan penyidikan kepada tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus ini.
"Dan hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikan menjadi penyidikan. Dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Soal Unlawful Killing Kasus 6 Laskar FPI, Kabareskrim: Dugaan Tersangka Sudah Ada
Rusdi memastikan pihak Bareskrim Polri sudah menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas HAM, terkait peristiwa penyerangan Laskar FPI tersebut.
"Tentunya Polri akan selesaikan perkara ini ini sejalan rekomendasi Komnas HAM. Sekali lagi tentunya Polri akan selesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akutabel," ujar Rusdi.
Baca juga: Ini Pasal yang Digunakan Bareskrim Polri Terkait Unlawful Killing Laskar FPI
Kendati begitu, Rusdi belum memaparkan identitas tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, kata Rusdi, nantinya pihak yang akan dijadikan tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP Jo 351 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.