Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus 2 Maling Motor dan 3 Penadahnya di Tebet

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |10:46 WIB
Polisi Ringkus 2 Maling Motor dan 3 Penadahnya di Tebet
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menciduk 5 orang komplotan pencuri sepeda motor bernama Suparna (42), M. Rafli (19), Angga Saputra (21), Aris (39), dan Rusli Surahman (42). Mereka diciduk di kawasan Tebet, Jakarta Selatan

Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono mengatakan, penangkapan itu berawal saat dua orang pelaku, Suparna dan M Rafli berniat melakukan pencurian sepeda motor merek Suzuki Satria FU bernomor polisi B 3022 TRJ di Jalan Casablanca, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Namun, aksi pelaku itu diketahui korbannya yang bernama Robertus Sasi sehingga korban meminta pertolongan warga.

"Awalnya ditangkap satu orang pelaku, lalu dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap satu pelaku lainnya," ujarnya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:  Polres Bogor Amankan Ratusan Motor Curian, Bagi yang Pernah Kehilangan Silakan Ambil!

Dari kedua pelaku itu, kata dia, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menciduk tiga orang lainnya. Adapun ketiga orang lainnya itu merupakan penadah barang-barang hasil pencurian, khususnya dari kedua pelaku.

"Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel kunci motor korban dan memakai kunci Letter T, saat ini masih kami dalami lagi apakah mereka beraksi di satu lokasi saja atau ada di lokasi lainnya juga," tuturnya. 

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.  Baca Juga: 60 Tersangka Pencurian Motor di Bogor Ditangkap, 2 Orang Ditembak

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement