Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Film Porno, Pelajar SMA di Musi Rawas Sumsel Perkosa Pacar Sendiri

iNews TV , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |11:20 WIB
Kecanduan Film Porno, Pelajar SMA di Musi Rawas Sumsel Perkosa Pacar Sendiri
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

MUSI RAWAS - Andre Apriansyah (17) pelajar kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) warga Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Musi Rawas lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap Ira Eriani (17) pacarnya sendiri yang juga pelajar SMA.

Dihadapan penyidik yang memeriksanya, pelaku mengaku tak kuat menahan nafsu syahwat lantaran kecanduan menonton film porno. Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara alias berpacaran sejak 3 bulan terakhir.

Peristiwa pemerkosaan berawal saat korban dijemput dan diajak main ke rumah pelaku. Setiba di rumahnya pelaku yang sudah mempunyai pikiran kotor berdiri di depan pintu kamar, memanggil korban agar mendekat.

Baca Juga: Modus Minta Dipijat, Tukang Tahu Perkosa Gadis ABG

Saat itulah tiba tiba pelaku menarik tangan korban secara paksa, hingga masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar. Korban didorong hingga jatuh ke kasur, kemudian pakaian dan celana korban dibuka paksa oleh pelaku.

Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Gauli Anaknya yang Baru Lulus Sekolah 3 Kali Sehari

Korban berusaha menjerit meminta pertolongan, namun karena suara speaker musik sangat keras yang disetel pelaku, jeritan korban tidak terdengar oleh warga sekitar, setelah puas menyetubuhi, pelaku kemudian menyuruh korban pulang.

Korban kemudian menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melapor ke pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy menyebutkan, kasus pemerkosaan yang pelaku maupun korbannya merupakan anak dibawah umur sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. "Pelaku bakal dikenakan Pasal 285 KUHP, terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," ujar Kapolres.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement