Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Kembali Terbitkan SE soal Limbah Medis Covid-19, Ini Penjelasannya

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 13 Maret 2021 |06:10 WIB
Pemerintah Kembali Terbitkan SE soal Limbah Medis Covid-19, Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Pelaksanaan Surat Edaran Menteri

Dalam revisi SE ini disebutkan jenis dan sumber timbulan yaitu pertama penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) menghasilkan timbulan berupa limbah B3 Covid-19; dan sampah,l imbah B3 Covid-19 meliputi: limbah yang dihasilkan dari penanganan pasien konfirmasi Covid-19 berupa limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius dengan kode limbah A337-1 meliputi masker bekas, gaun medis bekas sekali pakai (hazmat), sarung tangan medis bekas (handscoen), pelindung kepala, pelindung sepatu, pelindung mata (google), pelindung wajah (face shield), gaun medis guna ulang (hazmat), limbah jarum suntik, sisa makanan, dan limbah lain yang terkena cairan tubuh;

Kedua, produk farmasi kedaluwarsa dengan kode limbah A337-2 meliputi obat kedaluwarsa dan sisa obat yang dikonsumsi dan limbah yang dihasilkan dari pelaksanaan uji sampel dan vaksinasi Covid-19 berupa:

1) peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dengan kode limbah A337-4 meliputi peralatan laboratorium uji sampel berupa sampel uji, kapas pengusap bekas (aplikator swab), tabung alat swab, papan uji reaksi (cassettes), pipet sekali pakai, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk pengujian sampel Covid-19 lainnya; dan

2) kemasan produk farmasi dengan kode limbah B337-1 meliputi bungkus obat, botol ampul (vial), dan kemasan obat lainnya yang dikonsumsi.

3. Sampah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b berupa pelindung wajah (face shield), masker, dan sarung tangan.

4. Sumber dihasilkannya Limbah B3 Covid-19 dan sampah sebagai berikut:

a. sumber Limbah B3 Covid-19:

Pertama, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan, klinik pelayanan kesehatan, dan lain-lain. Kedua,rumah sakit darurat Covid-19. Ketiga, tempat isolasi/karantina mandiri dimasyarakat selain fasilitas pelayanan kesehatan meliputi hotel, wisma, apartemen, dan rumah tinggal. Keempat uji deteksi Covid-19; dan kelima tempat vaksinasi Covid-19.

Adapun sumber sampah meliputu: rumah tangga, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas social, fasilitas umum; dan/atau fasilitas lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement