JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN terkait kasus dugaan korupsi tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA). KPK menemukan adanya peran penting NA dalam mengatur semua perusahaan pemenng lelang proyek.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis mengatakan, lima orang saksi yang diperiksa tersebut di antaranya Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.
Para saksi diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel 2020-2021.
Dari keterangan para saksi, tersangka Nurdin Abdullah memberikan perintah khusus pemenangan sejumlah lelang proyek di Sumsel.
"Terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang - Munte -Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersngka NA melalui tersngka ER agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali Fikri, Minggu (14/3/2021).
Baca Juga : Imam Masjid & Istrinya Dibacok saat Sholat, Polisi: Murni Masalah Pribadi
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Dijemput KPK di rumah jabatan gubernur di Kota Makassar, Sabtu dini hari, 27 Februari 2021. Selain Nurdin, 5 orang lainnya juga terjaring dalam OTT KPK sejak Jumat 26 Februari 2021.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.