Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.
Baca Juga : Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam unlawful killing tersebut.
Baca Juga : Kasus Unlawfull Killing Disebut Pelanggaran HAM Berat, Pemberi Komando Harus Diungkap
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.