JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai wacana jabatan presiden tiga periode. Sehingga, mekanisme masa jabatan presiden tetap merujuk pada peraturan yang ada.
"Karena kita masih berpatokan dengan aturan yang ada saat ini," kata Dasco kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan, sejauh ini pihaknya tetap mengacu pada aturan yang ada bahwa masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode. "Sepanjang aturan itu belum berubah berarti masih seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Kutip Pernyataan Jokowi soal Presiden 3 Periode, Mahfud: Menjerumuskan dan Menjilat
Diketahui, wacana masa jabatan presiden tiga periode disampaikan mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arif Poyouno. Arif menyatakan, masa jabatan presiden diusulkan menjadi tiga periode agar Presiden Jokowi dan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono bisa maju pada Pilpres 2024.
Soal ini juga mendapat tanggapan dari mantan Ketua MPR, Amien Rais. Di mana, Amien Rais menyebutkan ada skenario untuk memuluskan presiden menjabat tiga periode dengan mengubah pasal tertentu dalam UUD 1945.
Baca Juga: Gaduh Presiden 3 Periode, Bamsoet: Jangan Sampai Isu Itu Digoreng Jadi Pertikaian!
Adapun mengenai masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Namun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali periode. Sehingga masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya 10 tahun atau dua periode.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.