JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi dalam kasus penggunaan dinar dirham dalam proses transaksi jual beli.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, penolakan penangguhan penahanan tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.
"Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan, dan tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Selama 40 Hari
Sekadar diketahui, Zaim Saidi menulis surat di balik penjara yang berisikan surat permohonan maaf atas kegaduhan polemik transaksi di pasar tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Zaim, Ali Wardi. Menurutnya, sepucuk kertas itu berisikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan pasar yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri: Tergantung Penyidik
Dalam hal ini, penangguhan penahanan itu diajukan juga mengingat kondisi Zaim yang memiliki riwayat penyakit. Sehingga, lanjut Ali, kliennya masih memerlukan pengobatan.
"Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cidera di masa lalu, dan masih dalam perawatan therapi sekali seminggu," ucap Ali.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.