MEDAN - Setelah berkekuatan hukum tetap, enam kapal ikan asing dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/3/2021) siang. Pemusnahan keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Keenam kapal asing berbendera Malaysia yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejari Belawan diperairan Belawan, Kota Medan.
Baca Juga: Curi Ikan di Natuna, Kapal Asing Berbendera Vietnam Hendak Kabur saat Ditangkap
Keenam kapal yang dibakar tersebut adalah:
1. (km slfa 5070 gt 17,63 / alat tangkap ikan bubu)