Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

153 Makam Jenazah Protokol Covid di Bandung Dibongkar, Kenapa?

Arif Budianto , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |16:07 WIB
153 Makam Jenazah Protokol Covid di Bandung Dibongkar, Kenapa?
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. (Foto: Sindonews)
A
A
A

Kemudian Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan, sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun/

“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum 2 tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.

“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ungkapnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement