BANDUNG - Sebanyak 153 makam jenazah yang dikuburkan dengan protokol Covid-19, di pemakaman khusus Covid di TPU Cikadut, telah dibongkar. Pembongkaran oleh pihak keluarga dilakukan setelah jenazah tersebut dinyatakan negatif Covid-19.
Sampai saat ini, tercatat sudah ada 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, data per 14 Maret 2021. Mereka dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan, pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.
Bambang menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemi Covid-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.
Baca juga: Update 16 Maret: Lebih 4,4 Juta Orang di Indonesia Telah Divaksinasi Covid-19
“Kita hanya memenuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur, dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya,” ucap Bambang, Selasa, (16/3/2021).
Bambang menegaskan pihak Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi. Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif dan tidak terpapar covid-19.
“Kalau yang covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif covid. Nah kalau yang positif covid tidak boleh dipindahkan,” ujarnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Larang Keluarga Bongkar Makam Meski Hasil Tes Negatif Covid-19
Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.
“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan,” terangnya.