JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab pada Rabu (17/3/2021). Sidang kali ini menentukan apakah praperadilan tersebut diputuskan ataukah digugurkan.
Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, sidang pokok kasus yang menjerat kliennya itu memang sudah digelar di PN Jakarta Timur kemarin. Sesuai KUHAP, gugatan praperadilan itu bisa saja dinyatakan gugur saat sidang pokok perkaranya itu dimulai.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Ditunda Gegara Teknis, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana
Namun, dia tetap meyakini praperadilan kliennya itu belum tentu gugur meski sidang pokoknya telah digelar.
"Karena untuk (menggugurkan, termohon harus) membuktikan bahwa (sidang pokok) itu sudah disidang dengan bukti tertulis (dalam sidang pra peradilan). Lalu, yang menentukan gugur tidaknya itu hakim di persidangan," ujarnya pada wartawan, Rabu (17/3/2021).