TANGERANG - Pihak ahli waris pagar beton, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, menilai pembongkaran pagar tersebut ilegal, karena tanpa melalui proses pengadilan.
Perwakilan ahli waris, Herry Mulya mengatakan, dia akan musyawarah dengan para ahli waris untuk menindaklanjuti persoalan itu dan memagar kembali tanah mereka. Namun kapan pemagaran dilakukan, dia masih belum bisa menyebutkan waktunya.
"Kita akan pagar kembali. Tapi tentunya saya juga tidak ingin melawan atau berhadapan dengan pihak aparat. Ya, tentunya kami akan menempuh jalur hukum," kata Herry, kepada Sindonews, di lokasi pagar beton, Tajur, Ciledug, Rabu (17/3/2021) siang.
Baca juga: Pernah Bawa Uang Sekoper, Pemagar Akses Rumah di Ciledug Diduga Ingin Beli Kembali Bekas Asetnya
Dilanjutkan dia, saat ini pihaknya tengah koordinasi dengan kecamatan, Satpol PP dan kepolisian. Menurutnya, koordinasi ini penting dilakukan untuk membicarakan status tanah yang dipersoalkan.
"Ini kan tanah kita, harusnya eksekusi ada keputusan dulu, keputusan pengadilan, ini kan gak ada. Tetapi saya tidak ingin sampai di situ, tapi yang saya tahu, pembongkaran Satpol PP itu harus punya alasan yang kuat. Ini kan bukan jalan umum," sambungnya.
Baca juga: Satpol PP Akan Robohkan Pagar Beton yang Isolasi Rumah Warga di Ciledug Pagi Ini
Menurutnya, status jalan yang diklaim pemerintah sebagai aset jalan umum, merupakan miliki pribadi, yakni milik keluarganya. Sehingga, apapun yang dilakukan ahli waris terhadap tanah itu sah-sah saja.
"Ini kan jalan pribadi, ini memang tanah pribadi yang dijadikan jalan, waktu saya masih memiliki kolam renang ini. Saya juga gak ngerti, kenapa masalah ini bisa heboh begitu. Sampai ada ratusan petugas dan media nasional. Saya sendirian saja," paparnya.
Ditambahkan Herry, total luas tanah kolam renang tersebut 2.500 meter yang terdiri dari delapan bidang. Empat bidang diantaranya, telah dibeli oleh keluarga almarhum Munir dan yang empat bidang lagi masih menjadi milik keluarga besarnya.