Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, MK Putus 10 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

Antara , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |10:20 WIB
 Hari Ini, MK Putus 10 Permohonan Sengketa Pilkada 2020
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, pada hari ini Kamis (18/3/2021).

"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.

Baca juga:  MK Terima 114 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Daerah Mana Saja?

Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Baca juga:  Persiapan KPU Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.

"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement