JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyita uang sebesar Rp4,2 miliar dari mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan untuk dikembalikan ke negara. Uang tersebut disita atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak pantai desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan eksekusi kerugian negara dilakukan pada Rabu, 17 Maret 2021. "Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp4,2 miliar dari jumlah total kerugian Rp6,7 miliar,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: 6 Jaksa Lolos Seleksi Tahap 3 Calon Kepala Kejaksaan Tinggi
Uang Rp4,2 miliar itu diserahkan pada Kejati Sulawesi Utara melalui penasihat hukum Vonnie. Sebab, Vonnie sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
“Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh petugas tim kurir kas dan teller Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Terima Pangdam, Jokowi Kumpulkan Kapolda dan Kajati Se-Indonesia di Istana
(Arief Setyadi )