JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, perempuan dan anak kerap menjadi korban dalam perkawinan yang tidak sehat. Karena itulah, kematangan dan pengetahuan tentang pernikahan bagi kedua mempelai sangat penting.
"Dalam perkawinan, seringkali yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak. Dalam perkawinan yang tidak sehat, kedudukan perempuan menjadi sangat lemah sehingga tidak memiliki posisi tawar dalam mengelola keluarga," katanya saat membuka acara Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan, secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Ma'ruf Amin: Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan Harus Bisa Mengadvokasi Masyarakat
Menurut Ma'ruf, permasalahan pada umumnya tergantung secara ekonomi, sehinga perempuan tidak memiliki kesempatan terbaik untuk menyediakan gizi bagi keluarga dan anak-anaknya.
Baca juga: Ultah Ke-78, Ma'ruf Amin Minta Didoakan Cucu-Cucunya
Dalam contoh yang ekstrem, lanjut dia, pengeluaran keluarga justru lebih banyak dihabiskan untuk rokok, ketimbang untuk membeli makanan bergizi ataupun membiayai pendidikan.
"Oleh karena itu peran pendidikan menjadi kunci untuk membangun kemampuan dan kematangan individu. Kita harus dapat membangun lingkungan di mana anak-anak kita mampu menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya sesuai dengan bakat dan kemapuannya," ucapnya.
"Khusus untuk kaum perempuan pendidikan yang baik akan memberikan kemampuan dan posisi tawar yang lebih besar dalam rumah tangga," tambahnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Amany Lubis, mengatakan, seminar nasional dan deklarasi gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan digelar pihaknya bersama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) serta beberapa kementerian terkait.
Seminar ini dicanangkan guna menanggapi meningkatnya angka pernikahan usia dini selama masa pandemi pada 2020 di Indonesia. Peradilan Agama mencatat sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang januari-juni 2020. Permohonan dispensasi ini dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan (19 tahun).
(Fakhrizal Fakhri )