Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakarta Timur Tetap Gelar Sidang Online Sidang Habib Rizieq

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |09:56 WIB
 PN Jakarta Timur Tetap Gelar Sidang <i>Online</i> Sidang Habib Rizieq
Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang perkara tes swab Habib Rizieq Shihab dipastikan digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Pasalnya, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan enggan menghadirkan Habib Rizieq Shihab di ruang persidangan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, meski sempat diwarnai aksi walk out kuasa hukum majelis hakim tetap dengan pendiriannya menggelar sidang secara onkine karena pertimbangan pandemi Covid-19.

"Perkara nomor 224 dan 225 yang dipimpin pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual/ online," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).

Baca juga:  Praperadilannya Gugur, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

Kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang disidangkan pada Jumat (19/3/2021) nanti sejatinya ada tiga berkas perkara. Berkas perkara pertama dengan nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Taat, berkas lerkara nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan berkas perkara nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Dari tiga berkas mencakup tiga terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI hanya dr. Andi Tatat yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan dari JPU.

"Sidang lanjutan dr. Tatat akan digelar pada Selasa (23/3/2021). Jadi untuk sidang Jumat (19/3/2021) ini ada lima berkas perkara yang akan disidangkan," ujarnya.

 Baca juga: Memanas, Polisi dan Pengacara Habib Rizieq Berdebat di Pengadilan

Rinciannya tiga berkas perkara untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, tes swab di RS UMMI Bogor, dan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement