Tak berhenti disini, Putu juga mengatakan bahwasannya dalam keterangan yang di dapat pelaku RO juga masih menyimpan dua pucuk senjata api jenis airsoft gun di rumahnya di wilayah Warakas, Jakarta Utara.
"Petugas mendapat tiga pucuk senjata api airsoft gun, 200 butir amunisi, 1 buah Speed Loader dan 12 buah bullet nut. RO mengakui dia mendapatkan dari Sdr. A (DPO) dengan harga 1,5 juta dan tersangka menjualnya untuk keperluan sehari-hari," ucap Putu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Putu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan ahli Wasendak subdit IV Intelkam Polda Metro Jaya dan dinyatakan bahwa senjata tersebut termasuk dalam kategori senjata api.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat, Nomor 12 tahun 1951. Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(Awaludin)