NEW YORK - Seorang pria dinyatakan bersalah karena memelihara hiu hidup di kolamnya dan menjual secara online.
Menurut pernyataan dari Jaksa Agung Letitia James, pelaku Joshua Seguine, 40, menghadapi ancaman denda sebesar USD5.000 (Rp72 juta) karena kepemilikan tujuh hiu pasir ilegal dan akan dijual secara online.
Dia dijatuhi hukuman pembebasan bersyarat di Town of LaGrange Justice Court di New York minggu ini. Dia dibebaskan tanpa penjara atau masa percobaan, tetapi tunduk pada persyaratan yang ditentukan pengadilan.
"Gelombang berbalik untuk Joshua Seguine, yang dihukum dan dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang melanggar hukum," kata James.
"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang memangsa spesies dilindungi untuk menghasilkan keuntungan bagi mereka,” terangnya.
(Baca juga: Kudeta Myanmar, Thailand Tingkatkan Patroli Perbatasan Hadapi Gelombang Pengungsi)
Seguine diketahui berada di bawah radar Departemen Konservasi Lingkungan (DEC) sejak 2017 ketika dia ditangkap di Georgia karena mengemudi tanpa izin - dan memegang tangki berisi lima hiu berukuran kecil di bagian belakang truknya.
Seguine mengatakan kepada penyelidik Departemen Sumber Daya Alam jika dia mengangkut hiu tersebut ke negara bagian New York dan bermaksud untuk menjualnya. Dia juga mengaku memelihara hiu hidup lebih banyak di rumahnya di New York.
Setelah diselidiki, Seguine diketahui menjalankan bisnis dengan nama Aquatic Apex LLC, menawarkan hiu untuk dijual di situs web MonsterFishKeepers.com.
Petugas DEC pun menggeledah rumah Seguine dan menemukan kolam di atas tanah yang berisi tujuh hiu pasir yang masih hidup.