JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menilai, sah-sah Kemenkumham menerima dokumen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Ia menilai, diterimanya dokumen kubu Moeldoko itu bukan berarti Kemenkumham mengabulkan pendaftaran tersebut.
“(Kemenkumham) boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main,” katanya, Jumat (19/3/2021).
Asep menyebutkan, dokumen tersebut setelah diterima harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya, tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.
“Nanti, setelah dia terima permohonan pendaftaran tadi, diperiksa dinilai diputuskan. Apakah layak untuk diputuskan sah atau tidaknya. Kalaupun ditolak kan juga harus ada dasar penolakannya,” ucapnya.
Terkait banyak pihak yang mempertanyakan sikap Kemenkumham, dia menilai langkah Kemenkumham lumrah dilakukan.