Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakal Diperpanjang, Penerapan PPKM Mikro Diperluas

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |06:46 WIB
Bakal Diperpanjang, Penerapan PPKM Mikro Diperluas
(Ilustrasi, Foto : Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal memperpanjang kembali kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM mikro itu bakal diperpanjang pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

Cakupan wilayah PPKM mikro bakal diperluas pada perpanjangan kali ini. Sebagaimana diketahui, sebelumnya hanya terdapat 10 daerah prioritas PPKM mikro. Kesepuluh daerah itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

“Akan diperluas kan kembali. Ditambah daerah lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, terkait tambahan daerahnya pihaknya akan segera memfinalkannya. Namun, dia menyebut ada sejumlah provinsi yang dipastikan masuk ke dalam daerah prioritas PPKM mikro.

“Di antaranya Kalteng (Kalimantan Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement