Dia mengatakan alasan suatu provinsi masuk dalam daerah prioritas karena setidaknya memiliki satu dari empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
Baca Juga : Satgas Ungkap Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Membaik Berkat PPKM Mikro
“Masuk kriteria 4 indikator. Memenuhi salah satu saja cukup,” tuturnya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Perpanjang Kembali PPKM Mikro
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.