JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/3/2021).
Namun, selama proses pembacaan, Habib Rizieq tidak berada di dalam ruang sidang Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Tak Bisa Masuk Ruang Sidang, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ribut dengan Polisi
Hingga pukul 15.37 WIB, Majelis Hakim kembali meminta JPU yang ada di Bareskrim untuk menjemput kembali Habib Rizieq agar dapat hadir di ruang sidang dan menanggapi dakwaan tersebut.
Baca juga: Tak Terima Sidang Virtual, Habib Rizieq: Saya Didorong, Dipaksa dan Dihina!
"Mohon kepada Jaksa di Bareskrim agar menjemput terdakwa untuk kembali mengikuti proses persidangan," ucap Ketua Hakim.
JPU menyampaikan, terdakwa sedang melaksanakan Shalat Ashar. Hakim pun menskors sidang selama 10 menit.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.