Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemalsu E-KTP Diringkus Polisi, Biasa Patok Tarif Pembuatan Rp300 Ribu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |22:53 WIB
Pemalsu E-KTP Diringkus Polisi, Biasa Patok Tarif Pembuatan Rp300 Ribu
E-KTP palsu (Foto: Puteranegara Batubara)
A
A
A

"Kemudian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap MR," ujarnya.

Baca Juga:  6 Tahun Beraksi, Ini Peran 7 Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah

MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp200.000-Rp300.000. Dan sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan

MR disangka melanggar Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement