Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemalsu E-KTP Diringkus Polisi, Biasa Patok Tarif Pembuatan Rp300 Ribu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |22:53 WIB
Pemalsu E-KTP Diringkus Polisi, Biasa Patok Tarif Pembuatan Rp300 Ribu
E-KTP palsu (Foto: Puteranegara Batubara)
A
A
A

"Kemudian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap MR," ujarnya.

Baca Juga:  6 Tahun Beraksi, Ini Peran 7 Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah

MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp200.000-Rp300.000. Dan sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan

MR disangka melanggar Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement