"Kemudian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap MR," ujarnya.
Baca Juga: 6 Tahun Beraksi, Ini Peran 7 Anggota Sindikat Pemalsu Buku Nikah
MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp200.000-Rp300.000. Dan sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan
MR disangka melanggar Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
(Arief Setyadi )