JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu berinisial MR.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, e-KTP palsu tersebut digunakan oleh pelaku untuk melakukan beberapa tindak kejahatan. Di antaranya adalah menyewa mobil di rental dan dibawa kabur oleh pelaku.
"Menggunakan jaminan e-KTP palsu kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut, selain itu juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP Palsu dan banyak modus lain menggunakan e-KTP Palsu," kata Putu kepada MPI, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Waspada Pemalsuan, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli
Putu menjelaskan, pihaknya bakal terus mendalami kasus tersebut dari tersangka yang ditangkap. Terkait kasus ini, Putu mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pencetakan identitas melalui jalur resmi.
“Atas kejadian ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP Palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya, kami Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran kepolisian tidak akan segan- segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu," tutur Putu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyebut, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pengguna jasa kepelabuhan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu.