Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Putuskan 65 TPS di Sekadau Kalbar Gelar Pencoblosan Ulang

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |18:11 WIB
MK Putuskan 65 TPS di Sekadau Kalbar Gelar Pencoblosan Ulang
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan," bunyi putusan hakim MK.

Hasil dari pengitungan suara ulang tersebut kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

"Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," bunyi putusan tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement