"Penghitungan suara dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan," bunyi putusan hakim MK.
Hasil dari pengitungan suara ulang tersebut kemudian digabungkan dengan dengan perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.
"Dan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," bunyi putusan tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.