JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara ihwal mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mahfud mengatakan, pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Sebab, hal itu sudah menjadi wilayah hukum yang tidak bisa diintervensi.
Namun demikian, Mahfud berpendapat bahwa hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan.
"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," katanya usai ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris Usul UU ITE Diubah dari Pidana ke Perdata