Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Disebut Menghina Persidangan, Ini Bukti yang Dibawa Jaksa

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 20 Maret 2021 |10:50 WIB
Habib Rizieq Disebut Menghina Persidangan, Ini Bukti yang Dibawa Jaksa
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinilai menghina jalannya sidang lanjutan Kasus Kerumunan di Petamburan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjerat Habib Rizieq Shihab dengan pasal 216.

(Baca juga: Jaksa Minta Hakim Jerat Habib Rizieq Pasal Penghinaan Persidangan)

Jaksa pun membawa bukti yang disampaikan ke majelis hakim. Selain itu, terdakwa juga tidak mau menuruti perintah majelis hakim untuk duduk tenang selama persidangan berlangsung.

"Kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 Minggu penjara," ujar JPU, Jumat (19/3/2021).

Jaksa menilai, terdakwa Habib Rizieq menunjukan sikap non-kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara online.

(Baca juga: Berjalan Kaki di Trotoar, Anies : Silahkan Laporkan jika Ada Fasilitas yang Rusak)

"Sejak awal yang bersangkutan berkata 'Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online'" ujar Jaksa yang menirukan pernyataan Rizieq Shihab.

Sementara itu, majelis hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.

Hakim memberi waktu hingga Selasa 23 Maret untuk terdakwa menyiapkan diri untuk menyampaikan pembelaannya.

"Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Ketua Hakim Khadwanto.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement