MATARAM - Pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba jenis sabu di lokasi destinasi wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) digerebek polisi.
Diresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, para pelaku ini merupakan jaringan narkoba kelas kakap.
"Yang berhasil kami tangkap baru pengedarnya, sepasang suami istri dan dua anak buahnya," kata Kombes Pol Helmi di Kota Mataram, NTB, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: Pengedar Sabu Tewas Usai Terjatuh saat Pengembangan
Pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai kaki tangan bandar sabu-sabu penguasa narkoba untuk kawasan wisata tersebut. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka yang berada di Gili Trawangan.
"Saat tim kami masuk ke TKP, pelaku UJ bersama istrinya DI sempat berupaya menghilangkan barang bukti ke dalam kloset," ujarnya.
Baca Juga: Anggota BPBD Ditangkap Usai Ketahuan Simpan Sabu di Perut "Dinosaurus"
Namun petugas akhirnya mampu mendapati barang bukti lainnya. Ada lima paket sabu yang disita, dua di antaranya ditemukan di dekat dapur.
Selain itu, ada juga barang bukti yang menguatkan keduanya sebagai pengedar, yakni bundelan klip plastik bening dan timbangan elektrik.
"Termasuk jejak digital yang ada di handphone. Dalam percakapannya ada komunikasi transaksi jual beli sabu-sabu," katanya.
(Sazili Mustofa)