Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY Ganti Rugi Rp5 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |12:24 WIB
 Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY Ganti Rugi Rp5 Miliar
Sidang AHY di PN Jakpus (foto: Okezone/Arie)
A
A
A

"Yang bersangkutan (Yulius) juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateril perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman usai persidangan.

Baca  juga: Loyalis Moeldoko Apresiasi Menkumham Proses Dokumen Hasil KLB Deliserdang

Dalam gugatan ini, Yulius menggugat Ketum Partai Demokrat, AHY dan Teuku Riefky Harsya serta Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dalam petitum gugatannya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement