Baca Juga : Menko Polhukam Pastikan Video Viral Jaksa Penerima Suap Kasus Habib Rizieq Ditangkap Hoaks
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya," cuitan Mahfud di akun Twitter pribadinya.
Baca Juga : Polisi Buru Pembuat Video Hoaks JPU Terima Suap Dalam Sidang Habib Rizieq
(Erha Aprili Ramadhoni)